Polda Metro Jaya Jakarta saat ini sedang menangani pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Penyidik Kecelakaan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasiya Atala Syaputra. Dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik adalah mismanagement.
Proses moral ini merupakan buntut dari vonis Hasia, tersangka kasus pensiunan polisi Echo Sitio BW.
“Salah urus”, Direktur Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jakarta, Kamis (2 Sep 2023).
Trunuyudu mengaku belum bisa membeberkan jumlah penyidik yang diperiksa terkait kasus salah urus ini. Namun, sidang etik digelar pada Selasa, 7 Februari dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, polisi mencabut status tersangka Hasia Atasah Syaputra, mahasiswa UI yang terlibat kasus dengan pensiunan AKP Eko Budi Wahono. Hasiya meninggal setelah kecelakaan.
Banyak penyidik yang menangani kasus tersebut menganggap telah melanggar aturan disiplin atau etika profesi.
Trunuyudu mengatakan, tim internal Polda Metro Jaya menemukan kejanggalan dalam penyelidikan atas kecelakaan yang merenggut nyawa Hasya itu.
Terkait hal ini, Trunoyodo tidak bisa berkomentar lebih jauh. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan komite etik untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka semua.
Ia mengatakan di Pulda Metro Jaya pada Rabu, 8 Februari 2023, “Ya (kurang lebih) ada pelanggaran. Secara internal, ada konsekuensi bagi tim. Tentu kami menentukan hukuman melalui mekanisme sidang Kode Etik.” dia berkata.
Hasia mengalami kecelakaan pada 6 Oktober 2022 di Srengsih Sua, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu melibatkan Purnawirawan Kapolri Eko Setia Budi Wahono. Hasiya meninggal setelah ditabrak mobil yang dikendarai Ekko.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang, jabatan Hasya dicabut Polda Metro Jaya sebagai hasil Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Inspektur Polisi Fazil Imran Kapolda Metro Jaya.
Bulda Metro Jaya juga menindaklanjuti laporan Hasya Atasah Syaputra, tim penasihat hukum keluarga mahasiswa UI. Surat perintah dikeluarkan untuk laporan tersebut.
Direktur Humas Kombes Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Rabu (2/8/2023) terkait kasus mahasiswa UI, “Polisi akan melakukan ini secara transparan dan profesional dan kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan baru”. ).
Keluarga Hasia diketahui melaporkan Eko Budi Wahono, pensiunan AKP, ke Polda Metro Jaya karena lalai. Laporan pendaftaran nomor 1497/X/2022/LLJS. Pensiunan AKBP Eko mengalami kecelakaan dengan Hasya pada 6 Oktober 2022 di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Kecelakaan ini mengakibatkan meninggalnya Hasya.
Trunuyudu menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Bulda Metro Jaya dan mengawal penyidikan Metro Detrescrium Bulda Gaya selama pemeriksaan. Selain itu, para ahli, khususnya ahli kejahatan, dilibatkan dalam proses pembuatan laporan.
“Proses ini akan terus berlanjut hingga proses tindak lanjutnya profesional dan transparan,” ujar Trunuyodu.
Dalam hal ini, penyidik akan mencari bukti terkait dengan pasal yang dilaporkan. Di sisi lain, ada gugatan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 531 KUH Pidana Angkutan dan Angkutan Darat.
Ini termasuk ahli, terutama ahli forensik, kata Trunuyodu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya, mahasiswa UI yang tewas setelah terlibat insiden dengan polisi.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya memutuskan mengembalikan nama mendiang Hasya.
“Kedua, kita perlu mengembalikan reputasi baik kita sesuai aturan,” kata Trunuyodu.
Leave a Reply